Hukum perjudian online di Indonesia memang menjadi topik yang selalu menarik untuk dibahas. Banyak masyarakat yang penasaran mengenai apakah aktivitas perjudian online ini legal atau tidak di negara kita. Sebagai informasi, hukum perjudian online di Indonesia masih tergolong abu-abu dan membingungkan.
Dalam mengupas tuntas hukum perjudian online di Indonesia, kita perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Soemarno, “Hukum perjudian online di Indonesia memang belum jelas regulasinya. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, termasuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengawasi ruang digital.”
Menurut UU ITE pasal 27 ayat 3, setiap orang dilarang membuat, menyimpan, atau menyediakan situs perjudian online. Namun, hingga saat ini belum ada kasus yang ditindak secara hukum berdasarkan pasal ini. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perjudian online di Indonesia masih belum terlalu ketat.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa perjudian online di Indonesia sepenuhnya legal. Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, “Perjudian online masih melanggar aturan moral dan etika. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera membuat regulasi yang jelas terkait hukum perjudian online di Indonesia.”
Dengan demikian, mengupas tuntas hukum perjudian online di Indonesia memang perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Kita sebagai masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menggunakan platform perjudian online agar tidak melanggar hukum yang berlaku. Semoga pemerintah segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani masalah ini.